Rabu, 31 Maret 2010

PERTEMUAN VI (PENGARUH KOMUNIKASI DALAM HUKUM)

PERTEMUAN VI (PENGARUH KOMUNIKASI DALAM HUKUM)

Dosen : Bp. S. Atalim

Komunikasi pada dasarnya memiliki peranan yang sangat penting dalam bersosialisasi. Oleh karena itu dalam pertemuan ke-VI ini membahas mengenai pengaruh komunikasi dalam hukum di Indonesia.

Pembahasan dimulai dengan melibatkan sebuah kasus yang sedang marak di media massa dan masih hangat dibicarakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya jakarta yaitu kasus Bank Century.

Melalui kasus ini, banyak masyarakat awam yang secara tidak sengaja melakukan komunikasi politik tanpa disadari. Masyarakat mulai mengkritik dan beropini setelah melihat tayangan berita di tv-one yang secara terbuka memperlihatkan proses persidangan oleh para aktor politik.


Salah satunya adalah Komjen Pol Drs. Susno Duadji, S.H, M.Sc. Beliau adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 - 24 November 2009. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.

Dalam kasus Bank Century ini, Susno dituduh sebagai "biang kerok" dari terjadinya kasus ini. Namun melalui kepintaran Susno dalam berkomunikasi, Ia mampu merubah opini masyarakat ke arah yang positif. Ia meyakinkan masyarakat bahwa saat ini Ia di jebak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


Selain Susno yang mempraktekkan bagaimana komunikasi memberi pengaruh, ada beberapa aktor politik lain yang ikut merealisasikan komunikasi politik ini; antara lain Sri Mulyani, Budiono, dsb.

Sesuai dengan kasus di atas ini, dapat di tarik kesimpulan bahwa komunikasi memiliki pengaruh yang kuat dalam membentuk opini khalayak, baik ke arah yang positif maupun negatif, tergantung dari aktor politik/komunikator itu mampu menggunakan komunikasi politiknya secara cerdas atau tidak (meyakinkan/tidak).

Selain kasus di atas, dalam pertemuan (diskusi) ini, juga menyentuh isu mengenai "sosialisasi" kebijakan-kebijakan baru, undang-undang baru yang sangat terkait dengan komunikasi. Masalah yang ada, mengarah pada kenyataan bahwa terkadang suatu undang-undang baru dianggap "sudah diketahui" oleh semua masyarakat, padahal komunikasinya dalam proses sosialisasi bahkan belum bisa dikatakan sebagai efektif. Banyak orang akhirnya terjerat masalah hukum tanpa mengetahui titik persoalan yang ada, hal ini sangat ironis karena beberapa orang tersebut "tidak tahu" sebenarnya undang-undang mana yang dikenakan pada dirinya, karena dia (dan kebanyakan orang awam hukum) lainnya tidak mengetahui hal itu. Poin kuncinya di sini adalah bahwa terkadang hukum sering mengeneralisasi bahwa semua orang itu "paham hukum", coba lihat kasus Prita dengan RS Omni dengan landasan UU-ITE. Lalu dimana peran komunikasi dalam hal ini?

Komunikasi, seharusnya dapat membantu sosialisasi undang-undang. Selain itu, dengan komunikasi yang baik, bila terjadi masalah antara pihak-pihak tertentu, dapat "dibicarakan" dengan baik-baik (terkait mediator), dimana tidak perlu selalu membawa persoalan-persoalan ke ranah hukum yang jalurnya panjang, melelahkan, lama, dan menghabiskan banyak uang.

Komunikasi, dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman. Misalnya dalam kasus pencemaran nama baik, yang sepertinya mulai jadi trend "hukum" belakangan ini. Bila komunikasi dilakukan dengan baik, maka hal-hal semacam ini tidak perlu dijumpai.



Komunikasi dan hukum merupakan pedang bermata 2, harus hati-hati dalam menggenggam keduanya. Komunikasi yang baik dapat membantu menyelesaikan atau menghindari masalah hukum. Sebaliknya, komunikasi yang salah dapat menjerumuskan orang ke dalam persoalan hukum. Selain itu, hukum dalam sosialisasinya tentu perlu komunikasi yang tepat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman hukum lagi.

Keberanian berbicara dan berpendapat di Indonesia di mulai dari Reformasi yang dikenal pada waktu itu adalah gerakan mahasiswa pada zaman presiden Soeharto yang mengarah perubahaan yang lebih baik. setelah reformasi, sekarang ada transparansi yaitu terbuka. di mana pemerintah harus terbuka dan membuka layanan publik mengenai pemerintahan, agar publik mengetahui dengan jelas dan benar. sehingga publik memiliki kesan baik terhadap pemerintah sekarang.

sebagai contoh kasus adalah: Fasilitas mobil mewah yang di berikan kepada pejabat Indonesia banyak yang berpendapat sangat berlebihan dan tidak seharusnya.


Di Indonesia juga dikenal sebagai negara yang berbeda-beda agama dan memiliki lambang negara pancasila, tapi kenapa sering kita lihat konflik-konflik antar agama dan suku. lalu kalau dilihat dari segi komunikasi, apakah ada kesalahan dalam komunikasi? lalu kenapa sering terjadi konflik? konflik terjadi karena adanya perbedaan presepsi antara individu satu dengan yang lain. presepsi kita bisa berbeda-beda karena adanya pengaruh perbedaan budaya yang dimiliki, diterima dan ditangkap oleh setiap orang. dan adanya nilai-nilai yang sudah bergeser.



Indonesia terkenal dengan hukum yang berlandaskan kepada UUD 45. lalu siapakah yang menjalankan hukum itu? polisi, jasa, hakim, saksi dan masih banyak lagi. Dengan adanya hukum segala hal yang tidak sesuai dengan hukum harus di luruskan, tapi kenapa di Indonesia hukum seakan-akan dibuat permainan saja. permainan hukum bisa dilakukan karena adanya pengaruh orang-orang yang berkuasa dan mengerti hukum.


Nilai-nilai yang di pegang Indonesia adalah di mulai dari Nilai Budaya > Nilai Sosial > Nilai Hukum > Nilai Politik di bawah adalah Nilai Ekonomi. Nilai-nilai tersebut tidak pernah memaksa seseorang, saling mempengaruhi antara nilai di atas ke nilai yang di bawah dan memiliki aturan yang berbeda. Apabila nilai tersebut dimulai bawah yaitu Nilai Ekonomi, maka akan terjadi adalah paksaan.



Di Eropa negara hukum itu adalah negara yang memiliki kepastiaan hukum, sedangkan negara hukum di Amerika adalah keadilan dan memperjuangkan keadilan, lalu Indonesia mengikuti negara hukum seperti apa? keadilan apa kepastian?

0 komentar: